Patrialis: Jaksa Agung Minta Pencegahan Yusril Diganti 6 Bulan

Patrialis: Jaksa Agung Minta Pencegahan Yusril Diganti 6 Bulan

- detikNews
Selasa, 28 Jun 2011 15:44 WIB
Jakarta - Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan Jaksa Agung Basrief Arief telah mengontaknya seputar keberatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pencegahan untuk dirinya ke luar negeri. Basrief meminta pencegahan untuk Yusril diganti menjadi enam bulan saja.

"Tadi malam Pak Jaksa Agung sudah komunikasi dengan saya, hari ini menurut Pak JA, akan diubah, permintaannya yang satu tahun dijadikan 6 bulan," tutur Patrialis Akbar kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Selasa (28/6/2011).

Politisi asal PAN ini mengatakan, pihaknya akan menuruti permintaan dari Kejaksaan Agung. Pasalnya Kejagung merupakan lembaga pro-yustisia yang menangani perkara Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita coba melihat ini secara clear ya, imigrasi kan melaksanakan tugas, sesuai dengan permintaan, dalam hal ini permintaan Kejaksaan Agung," papar Patrialis.

Sebelumnya, masa cegah berpergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diperpanjang. Yusril merasa keberatan karena dasar hukum keputusan itu adalah UU yang sudah mati.

"Jaksa Agung dan Menkum HAM itu petinggi negara di bidang hukum dan sudah tahu bahwa keputusan Basrief Arief pakai UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi. Saya minta maaf, tapi saya tidak bisa mengatakan hal lain kalau petinggi hukum mencekal memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain untuk mengatakan kedua orang itu, kecuali goblok," kata Yusril.

Hal itu disampaikan Yusril usai mengadu ke Ketua DPR Marzuki Alie. Yusril menemui Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).

Dia menuturkan, Jumat pekan lalu mengetahui kabar melalui televisi Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan dirinya dicekal satu tahun. Atas kabar itu, Yusril mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menyampaikan gugatan kepada Jaksa Agung untuk membatalkan dan menyatakan keputusan pencekalan tertanggal 24 Juni itu tidak sah dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Ini luar biasa karena besar sekali nafsu orang-orang Kejagung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati dan tidak berlaku malah dijadikan dasar mencekal saya. UU yang digunakan untuk mencekal yaitu UU no 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR tanggal 5 Mei 2011 dan sudah diganti dengan UU yang baru yaitu UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," papar Yusril.

(fjp/rdf)


Berita Terkait