"Karena Pak Hasyim kan ulama dan Ketua PBNU punya wewenang mengatakan haram tidaknya pengiriman TKW ke luar dan dikatakan haram hukumnya. Menakertrans harus mendengarkan imbauan beliau dan harus diperhatikan untuk pengiriman TKW ke depan," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz.
Hal ini disampaikan Irgan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011). Menurut Irgan hal tersebut harus dijadikan dasar pengambilan keputusan Menakertrans. Karena bagaimanapun fatwa MUI tidak sepenuhnya salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap dalam pengiriman TKW diberikan sejumlah terobosan baru apakah TKW tersebut benar-benar tidak meninggalkan tanggungjawabnya di Indonesia.
"Tentu menjadi persoalan jika seorang anak tidak mendapat sentuhan apapun dari Ibunya. Baik pendidikan maupun yang lainnya. Ini harus dilakukan penelaahan yang mendalam," tandasnya.
(van/lh)











































