"Pengaduan kasus berkaitan DPR sedang dalam pengumpulan bahan keterangan," ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar.
Hal ini disampaikan Haryono dalam diskusi " Mengatasi Mafia Anggaran" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah selesai pengumpulan bahan keterangan, kita akan masuk penyidikan," jelasnya.
Namun, menurut Haryono, belum tentu setiap laporan kasus sukses diproses. Utamanya jika kehilangan syarat sebagai tindakan korupsi.
"Ada empat kriteria korupsi itu harus ada pelakunya, menguntungkan dirinya atau lembaga, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan negara. Satu saja gugur ya gugur itu pengertian korupsinya," tandasnya.
(van/rdf)











































