"Kalau mau dievaluasi anggaran tapi tidak bisa dibatalkan karena sudah diatur dalam UU Parlemen," ujar Wakil Ketua DPD, Laode Ida.
Hal ini disampaikan Laode kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia harus tunjukan bukti-buktinya, tapi yang lebih penting harus koordinasi tanya saja Sekjen DPD RI yang menangani proyek pembangunan gedung itu sehingga clear. Kalau ada yang menganggap ada mark up? Mark up dalam apa? Mark up yang disetujui DPR? Ini makin membingungkan rakyat," terangnya.
Menurutnya, Marzuki tak paham UU Parlemen. Sehingga mempermasalahkan pembangunan kantor baru DPD.
"Marzuki tidak terlibat dalam proses UU Susduk, di UU Parlemen itu. Kalau dia mau gugat, gugat sendiri silakan dan saya kira sangat personal," tandasnya.
(van/rdf)











































