DPD Tak Mau Kantor Baru Rp 30 M Dibatalkan

DPD Tak Mau Kantor Baru Rp 30 M Dibatalkan

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 15:32 WIB
Jakarta - DPD rela anggaran pembangunan kantor baru sebesar Rp 30 juta per provinsi dievaluasi oleh Menteri PU. Namun tak mau kalau kantor impian seharga Rp 10 juta per meter tersebut dibatalkan.

"Kalau mau dievaluasi anggaran tapi tidak bisa dibatalkan karena sudah diatur dalam UU Parlemen," ujar Wakil Ketua DPD, Laode Ida.

Hal ini disampaikan Laode kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode juga menantang Ketua DPR Marzuki Alie mengungkap mark up yang dimaksudkan. Anggaran pembangunan, menurutnya sudah bersih dan bebas mark up anggaran.

"Dia harus tunjukan bukti-buktinya, tapi yang lebih penting harus koordinasi tanya saja Sekjen DPD RI yang menangani proyek pembangunan gedung itu sehingga clear. Kalau ada yang menganggap ada mark up? Mark up dalam apa? Mark up yang disetujui DPR? Ini makin membingungkan rakyat," terangnya.

Menurutnya, Marzuki tak paham UU Parlemen. Sehingga mempermasalahkan pembangunan kantor baru DPD.

"Marzuki tidak terlibat dalam proses UU Susduk, di UU Parlemen itu. Kalau dia mau gugat, gugat sendiri silakan dan saya kira sangat personal," tandasnya.

(van/rdf)


Berita Terkait