"Minggu depan mungkin hari Rabu, kita akan kirimkan laporannya ke KY dan Komisi Kejaksaan. Laporan tertulis dan berkas-berkas yang kita terima dari keluarga," kata Ketua LBH Medan Nuriyono kepada detikcom, Sabtu (25/6/2011).
Nuriyono berharap KY dan Komisi Kejaksaan dapat segera memproses laporan tersebut. Dengan begitu, M Ridwan yang kini telah divonis enam tahun penjara dapat segera memperoleh keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Ridwan dijatuhi hukuman enam tahun penjara hanya dalam satu kali persidangan selama 11 menit. Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan menyakinkan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 5 gram. Sidang ini digelar pada 15 Juni lalu.
Saat persidangan, JPU Nurlila Hasibuan, tidak menyerahkan berkas dakwaan kepada Muhammad Ridwan maupun pihak keluarga untuk dipelajari. Dalam sidang ini, dakwaan, tuntutan hingga vonis digelar selama kurang lebih 11 menit.
Melihat hal itu, pihak keluarga melaporkan hal ini ke LBH Medan. LBH Medan selanjutnya
akan melapor ke KY dan Komisi Kejaksaan. Ke KY, mereka akan yang dilaporkan terkait
ketidakdisiplinan majelis hakim PN Medan dalam proses persidangan seperti hak-hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.
Sementara ke Komisi Kejaksaan yang dilaporkan terkait pelanggaran yang dilakukan JPU yang tidak memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa semasa persidangan digelar.
(ken/fay)











































