ICW: DPR Harus Taati Putusan MK Soal Masa Jabatan Busyro

ICW: DPR Harus Taati Putusan MK Soal Masa Jabatan Busyro

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 17:34 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III berkukuh meminta Panitia Seleksi (Pansel) pemimpin KPK mengirim 10 nama calon. ICW meminta agar anggota DPR taat hukum, karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan pemimpin pengganti KPK adalah 4 tahun. Implikasinya, Ketua KPK Busyro Muqodas yang baru menjabat 1 tahun tak perlu diganti.

"Kami mengingatkan sekali lagi pada anggota Komisi III agar patuh terhadap hukum, patuh keputusan pengadilan. Apalagi komisi III adalah komisi hukum ya seharusnya mengertilah. Tidak kemudian mencari-cari alasan yang jauh sekali dari hukum," ujar Peneliti ICW, Febridiansyah.

Hal itu ia sampaikan usai berbicara berbicara dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Indonesia, KPK dan Penegakan Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD, 1945' di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan tidak menaati putusan MK, lanjut Febri, maka citra DPR akan semakin terpuruk. Menurut Febri, saat ini wajah DPR sudah tercoreng dengan berbagai dugaan mafia anggaran serta studi banding yang menuai kritikan tajam dari masyarakat. ICW pun mendesak agar pemimpin partai politik menegur kadernya yang tak taat hukum.

"Misal pendapat Ketua Komisi III, dia itu kan berasal dari Partai Demokrat. Kita tagih sikap Demokrat, tegur dong anggota-anggotanya yang pernyataannya kontroversial dan melanggar putusan pengadilan," pinta Febri.

Beberapa anggota Komisi III DPR akan menolak 8 nama calon pimpinan KPK yang akan diajukan oleh Pansel Pemimin KPK. Menurut Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, Pansel seharusnya menyerahkan 10 nama ke komisi hukum.

"Jadi bukan Komisi III DPR yang menolak delapan nama. Itu secara otomatis akan tertolak oleh aturan yang tertera di UU No.30/2002, dalam UU calon Pimpinan yang diajukan harus 10," ujar Benny kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/6).

Pansel KPK akan mengirim 8 nama calon pemimpin KPK ke DPR dalam hal ini Komisi III yang membidangi bidang hukum. Selanjutnya Komisi III akan melakukan fit and proper test terhadap para calon dan mengajukan nama terpilih kepada presiden untuk dilantik.

(adi/lrn)


Berita Terkait