"Pagi ini saya kembali berbicara dengan Presiden terkait putusan MK menyangkut masa jabatan pimpinan KPK, utamanya masa jabatan Pak Busyro Muqoddas. Meskipun secara resmi, Presiden belum menerima salinan putusan MK, Presiden menghormati, memahami dan akan melaksanakan putusan MK tersebut," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).
Draf Keppres mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas ini masih digodok. "Sekretariat Negara tengah menyiapkan draf Keppres masa jabatan Pak Busyro dari 2010 - 2014," jelas Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, Pak Busyro dapat terpilih kembali menjadi Ketua KPK," tutur Denny.
Sebelumnya pada Senin (20/6), MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6/2011). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.
Para pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM.
(ndr/asy)










































