Presiden SBY Belum Juga Terima Salinan Putusan MK Soal Jabatan Busyro

Presiden SBY Belum Juga Terima Salinan Putusan MK Soal Jabatan Busyro

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 13:28 WIB
Jakarta - Presiden SBY belum menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Namun demikian pihak Sekretariat Negara (Setneg) sudah mempersiapkan draf Keppres masa jabatan Busyro.

"Pagi ini saya kembali berbicara dengan Presiden terkait putusan MK menyangkut masa jabatan pimpinan KPK, utamanya masa jabatan Pak Busyro Muqoddas. Meskipun secara resmi, Presiden belum menerima salinan putusan MK, Presiden menghormati, memahami dan akan melaksanakan putusan MK tersebut," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN, Denny Indrayana kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).

Draf Keppres mengenai masa jabatan Busyro Muqoddas ini masih digodok. "Sekretariat Negara tengah menyiapkan draf Keppres masa jabatan Pak Busyro dari 2010 - 2014," jelas Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denny melanjutkan, Busyro akan menjabat Ketua KPK sampai akhir periode KPK 2007-2011. Ketua KPK selanjutnya akan dipilih oleh DPR bersamaan dengan pemilihan empat pimpinan KPK baru lainnya.

"Saat itu, Pak Busyro dapat terpilih kembali menjadi Ketua KPK," tutur Denny.

Sebelumnya pada Senin (20/6), MK memutuskan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas 4 tahun. MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Sidang putusan digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/6/2011). Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Para pemohon terkait masa jabatan Busyro ini dipimpin Ketua Tim Alvon Kurnia yang juga Wakil Direktur YLBHI, Feri Amsari dari PUSAKO FH Universitas Andalas, Danang Widoyoko dari ICW, dan Zainal Arifin Mochtar dari PuKAT UGM.


(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini