Bukan Hanya Jakarta, ERP Juga Bisa Diterapkan di Kota Lain

Bukan Hanya Jakarta, ERP Juga Bisa Diterapkan di Kota Lain

- detikNews
Jumat, 24 Jun 2011 09:25 WIB
Bukan Hanya Jakarta, ERP Juga Bisa Diterapkan di Kota Lain
Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang juga mengatur soal electronic road pricing (ERP) sudah diteken Presiden. Ini merupakan payung hukum penerapan ERP di seluruh Indonesia, tak cuma Jakarta saja.

"Ya, ini juga bisa di kota-kota lain," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan kepada detikcom, Jumat (24/6/2011).

Namun ada sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh daerah tersebut. Mulai dari tingkatan kemacetannya hingga persyaratan jalan yang ada. Contohnya, jalan yang bakal terkena ERP harus lebih dari 2 lajur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di PP ini diatur soal kriteria teknisnya," lanjut Bambang.

Aturan penerapan tarif ERP sepenuhnya berada di wewenang Pemprov. Namun karena ini ada masalah uang, maka perlu ada peraturan pelaksana dari Kemenkeu.

Kebijakan ERP juga dipastikan tidak hanya dikenakan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Motor pun tidak luput akan ikut terkena.

Bambang tidak bisa memastikan berapa biaya retribusi yang akan ditarik. Yang jelas, penarikan retribusi harus dapat membuat warga berpikir bahwa menggunakan jalan akan membuat adanya cost tambahan.

"Hasil dari retribusi itu akan dikembalikan untuk angkutan masyarakat. Semua jalan yang ada ERP harus dilalui juga oleh angkutan umum," urai Bambang.

Dishub DKI Jakarta merencanakan melaksanakan ERP di rute 3 in 1 (Kota-Blok M) sekaligus menghapus kebijakan pembatasan penumpang tersebut, plus Jl HR Rasuna Said. Waktunya adalah 07.00-10.00 WIB dan 16.30 - 19.30 WIB. Paling cepat aturan ini berlaku pertengahan 2012.

(mok/nrl)


Berita Terkait