"Penerapan off street perlu dikaji, per ruas jalan sehingga tidak semua langsung diterapkan," kata Ketua Komisi B DKI Jakarta, Selamat Nurdin, di usai pertemuan dengan perwakilan juru parkir, UPT Parkir dan Dishub DKI di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2011).
Menurut Selamat, sebelum memberlakukan parkir off street di kawasan ramai lalu lintas tersebut, Dishub tak pernah membahasnya dengan perwakilan juru parkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selamat juga mengusulkan agar Dishub mengatur kembali trayek angkutan umum seperti mikrolet dan bus yang mengambil rute di kedua jalan itu.
Pertemuan antara pihak terkait di Gedung DPRD DKI ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi B dengan juru parkir Selasa (21/6), yang lalu. Juru parkir, yang merasa dirugikan dengan parkir off street tersebut mendatangi gedung dewan untuk memprotes kebijakan Dishub itu.
Parkir off street telah diterapkan di Jl Gadjah Mada dan Jl Hayam Wuruk pada Senin (20/6). Parkir yang sebelumnya memadati badan jalan, dialihkan ke 6 gedung sekitar yaitu Gajah Mada Plaza, Lindeteves Trade Center, Hayam Wuruk Plaza, Hotel Paragon, Gedung Pelni dan Duta Merlin.
(irw/lrn)











































