Namun pernyataan berbeda datang dari anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Menurut Martin Pansel KPK cukup menyerahkan 8 nama ke komisi hukum itu.
"Putusan MK itukan final, dan sudah diputus bahwa Busyro memimpin KPK selama 4 tahun ke depan. Jadi Pansel tinggal menyerahkan 8 nama," ujar Martin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah ditetapkan empat nama lainnya, Komisi III akan kembali memilih ketua KPK. Busryo tidak otomatis jadi ketua,tapi dia jadi pimpinan KPK selama empat tahun itu memang iya," terangnya.
Atas perbedaan pendapat ini, internal Komisi Hukum akan segera melakukan rapat untuk menyatukan suara. Perbedaan pendapat antara dirinya dengan Benny disebabkan interpretasi hukum yang berbeda atas putusan MK.
"Minggu depan kita akan rapat membahas itu. Kita harapkan kita satu suara dulu dalam hal pimpinan KPK ini," imbuhnya.
(her/lrn)











































