Anggota DPR: Putusan MK Final, Pansel Cukup Serahkan 8 Nama

Anggota DPR: Putusan MK Final, Pansel Cukup Serahkan 8 Nama

- detikNews
Kamis, 23 Jun 2011 11:04 WIB
Anggota DPR: Putusan MK Final, Pansel Cukup Serahkan 8 Nama
Jakarta - Hingga kini Komisi III DPR masih silang pendapat soal berapa nama yang harus diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Pansel KPK menyerahkan 10 nama untuk calon pimpinan KPK.

Namun pernyataan berbeda datang dari anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Menurut Martin Pansel KPK cukup menyerahkan 8 nama ke komisi hukum itu.

"Putusan MK itukan final, dan sudah diputus bahwa Busyro memimpin KPK selama 4 tahun ke depan. Jadi Pansel tinggal menyerahkan 8 nama," ujar Martin kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi Gerindra ini, putusan MK sudah memutuskan bila Busyro Muqoddas akan terus memimpin KPK selama empat tahun. Namun Busryo tidak otomatis menjadi ketua bila sudah terpilih empat pimpinan KPK yang baru.

"Jadi setelah ditetapkan empat nama lainnya, Komisi III akan kembali memilih ketua KPK. Busryo tidak otomatis jadi ketua,tapi dia jadi pimpinan KPK selama empat tahun itu memang iya," terangnya.

Atas perbedaan pendapat ini, internal Komisi Hukum akan segera melakukan rapat untuk menyatukan suara. Perbedaan pendapat antara dirinya dengan Benny disebabkan interpretasi hukum yang berbeda atas putusan MK.

"Minggu depan kita akan rapat membahas itu. Kita harapkan kita satu suara dulu dalam hal pimpinan KPK ini," imbuhnya.

(her/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads