"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis, hakim Eka Budi Prijanta dalam pembacaan vonis perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).
Selain hukuman badan, Panda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang hakim anggota, I Made Hendra dan Andi Bachtiar melakukan dissenting opinion khusus untuk Panda Nababan. Kedua hakim ini justru menyatakan Panda tak terbukti menerima suap.
Panda, Engelina, Iqbal dan Budiningsih terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini