Terbukti Korupsi, Panda Nababan Dihukum 17 Bulan

Suap DGS BI

Terbukti Korupsi, Panda Nababan Dihukum 17 Bulan

- detikNews
Rabu, 22 Jun 2011 18:11 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Panda Nababan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Politisi senior dari PDI Perjuangan ini divonis dengan hukuman penjara selama 17 bulan.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis, hakim Eka Budi Prijanta dalam pembacaan vonis perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011).

Selain hukuman badan, Panda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Panda, dalam persidangan ini Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih juga divonis bersalah oleh majelis. Engelina, Iqbal dan Budiningsih mendapat hukuman yang sama dengan Panda.

Dua orang hakim anggota, I Made Hendra dan Andi Bachtiar melakukan dissenting opinion khusus untuk Panda Nababan. Kedua hakim ini justru menyatakan Panda tak terbukti menerima suap.

Panda, Engelina, Iqbal dan Budiningsih terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.


(mok/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads