"Buruk karena tidak ada standar minimum, mahal karena harus membayar lebih, boros karena tarifnya mahal, lama karena bertele-tele, begitu lama bagi masyarakat miskin dan ini yang menyuburkan korupsi, calo-calo di Jakarta," ujar Nurkholis dalam jumpa pers bersama Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, pelanggaran kasus pelayanan publik pada kasus penggusuran menempati urutan pertama di antara pengaduan kasus pelayanan publik lainnya di Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuatnya penolakan penggusuruan dan kehati-hatian Satpol PP paska tragedi koja menjadikan hampir tidak ada penggusuran paksa yang berhasil, kecuali beberapa rumah di Cina Benteng, Tangerang," ujar Nurkholis.
Di peringkat kedua terkait kasus pelayanan kesehatan, tahun 2010 LBH Jakarta mencatat 9 pengaduan pelanggaran hak atas kesehatan, sebanyak kurang lebih 5.067 orang terkena dampak.
"Pelaku pelanggaran umumnya rumah sakit, dokter, penyelenggara jaminan kesehatan bagi buruh dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Swastanisasi rumah sakit ternyata tidak membuat pelayanan kesehatan lebih baik," ujar Nuckholis.
Peringkat ketiga terkait kasus pelanggaran hak atas pelayanan administrasi. LBH Jakarta mencatat sebanyak enam kasus yang dilakukan oleh instansi, yaitu Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Dinas Kependudukan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan.
Kemudian di peringkat keempat pelanggaran pelayanan publik terkait hak atas identitas. Nurcholis menyebutkan setidaknya ada tiga kasus pelayanan identitas dari laporan tahun ini, dua pengaduan komunitas, dan satu pengaduan individu.
"Untuk pengaduan individu atas nama David Jockey terhadap Pemprov DKI. David ini tidak memiliki rumah dan pekerjaan. Ketika hendak membuat KTP sebagai modal untuk mencari kerja dia ditolak pihak kelurahan. Setelah 3 tahun dia baru mendapat KTP," paparnya.
Di peringkat terkahir ada dua kasus pelanggaran terkait hak atas air dan pelayanan transportasi publik. Untuk kasus hak atas air dialami warga Muara Baru dalam posisi kasus warga miskin sulit mendapatkan akses air bersih, berkualitas, murah dengan cara membeli air terlalu mahal untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk kasus pelayanan transportasi publik, dialami Bawor dan kawan-kawan terkait pengaduan buruknya pelayanan kereta api, berupa keterlambatan, mogok, kerusakan, fasilitas dan kepadatan, yang disebabkan tidak adanya standari minimum pelayanan.
Kasus lain, lanjut Nurcholis, seperti hak informasi, dan saluran mekanisme komplain. Ada 58 kasus tahun ini terkait dengan pelayanan ini, yang paling buruk yakni di Jakarta. "Bayangkan saja transportasi, kereta api, kemacetan dan sebagianya," terang Nurcholis.
Aktor pelaku pelanggaran pelayanan umum ini, menurut Nurcholis, sebenarnya bukan hanya pemerintah, tapi yang besar justru pihak swasta, seperti di sektor air dan rumah sakit.
"Di Pemerintah Provinsi ada tiga RSUD yang akan disewastakan, kasus ini sebenarnya sudah diguagat MA oleh LBH, dan dimenangkan MA, tapi mereka kembali mencoba memprivatisasi," ujarnya.
(asp/lrn)











































