"Saya rasa sebaiknya diperiksa itu. Saya kira polisi harus memproses itu, kan sudah dilaporkan secara resmi nggak ada alasan bagi polisi untuk tidak memprosesnya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.
Hal tersebut dia sampaikan saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai mantan ketua MK berharap agar kasus ini dituntaskan. Agar semua hakim MK semua pegawai Mk tidak lagi main-main," tegasnya.
Pemeriksaan polisi, kata mantan anggota wantimpres ini, penting dilakukan. Jika tidak cepat, maka kasus tersebut bisa berujung pada politisasi.
"Jangan diberi panggung ke forum politik. Tapi ini sudah setahun laporan dari MK tidak difollow up," tandasnya.
(mad/did)










































