"Kita tangkap kemarin saat hendak bertransaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suhermanto, Selasa (21/6/2011).
Barang haram ini menurut Hermanto, dibawa oleh tersangka Irwan (26) untuk kemudian diserahkan kepada Han In (46). Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang bandar besar bernama Alung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setalah dilakukan pengembangan, kata Hermanto, polisi mendatangi kamar kos Irwan di Kampung Baru, RT 02 RW 09, Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya tidak sia-sia petugas kembali menemukan narkoba disana.
"Kita sita 180 butir ekstasi dan 20 gram sabu," ungkapnya.
Menurut Hermanto, melihat barang bukti yang disita diduga kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Selain Alung tersangka juga menyebut nama Budi sebagai bandar dalam jaringan ini.
"Ekstasi ini diedarkan sampai kemana masih kita dalami," tutupnya.
Irwan dan Han in kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tamansari. Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.
Β
(did/mad)










































