Ekstasi Seharga Rp 3,5 Miliar Disita Dari Tangan 2 Pengedar

Ekstasi Seharga Rp 3,5 Miliar Disita Dari Tangan 2 Pengedar

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 22:59 WIB
Jakarta - Pengedar narkoba jenis ekstasi diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan kedua pengedar itu disita 11.180 butir pil ekstasi senilai RP 3,5 Miliar.

"Kita tangkap kemarin saat hendak bertransaksi," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suhermanto, Selasa (21/6/2011).

Barang haram ini menurut Hermanto, dibawa oleh tersangka Irwan (26) untuk kemudian diserahkan kepada Han In (46). Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku disuruh oleh seorang bandar besar bernama Alung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih kejar bandarnya," katanya.

Setalah dilakukan pengembangan, kata Hermanto, polisi mendatangi kamar kos Irwan di Kampung Baru, RT 02 RW 09, Cakung, Jakarta Timur. Hasilnya tidak sia-sia petugas kembali menemukan narkoba disana.

"Kita sita 180 butir ekstasi dan 20 gram sabu," ungkapnya.

Menurut Hermanto, melihat barang bukti yang disita diduga kedua tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Selain Alung tersangka juga menyebut nama Budi sebagai bandar dalam jaringan ini.

"Ekstasi ini diedarkan sampai kemana masih kita dalami," tutupnya.

Irwan dan Han in kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tamansari. Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun penjara.

Β 


(did/mad)


Berita Terkait