MK Bisa Balas Perbuatan DPR Jika Masyarakat Mendukung

DPR Pangkas MK

MK Bisa Balas Perbuatan DPR Jika Masyarakat Mendukung

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2011 15:15 WIB
 MK Bisa Balas Perbuatan DPR Jika Masyarakat Mendukung
Jakarta - MK bisa membalas tindakan DPR yang merevisi UU No 24/2003 tentang MK dan memangkas banyak kewenangan lembaga itu. Namun MK harus mendapat dukungan dari masyarakat.

"Masyarakat juga punya hak meminta MK untuk menguji UU itu. Apakah UU itu sesuai konstitusi tidak. Jadi bisa saya katakan MK bisa balas dendam pada DPR," ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Leo Tukan.

Leo mengatakan itu usai acara konferensi pers tentang 'Revisi UU MK oleh DPR' di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Leo, saat ini MK menunggu masyarakat memohon untuk menguji UU MK itu. Leo menilai, jika UU MK itu diuji oleh MK, maka hasilnya akan lebih mementingkan MK.

"Karena ini kan permohonan masyarakat jadi tidak ada yang diuntungrugikan," kata dia.

DPR mengesahkan revisi UU No 24/2003 tentang MK siang ini. Salah satu poin krusial dalam UU MK yang baru ini adalah, MK tak lagi diperkenankan untuk memberikan putusan melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita).

Dalam UU ini MK tidak diperkenankan untuk membuat norma baru. Penyusunan norma baru, sepenuhnya menjadi wewenang lembaga legislasi, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.



(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads