"Masyarakat juga punya hak meminta MK untuk menguji UU itu. Apakah UU itu sesuai konstitusi tidak. Jadi bisa saya katakan MK bisa balas dendam pada DPR," ujar Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Leo Tukan.
Leo mengatakan itu usai acara konferensi pers tentang 'Revisi UU MK oleh DPR' di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kan permohonan masyarakat jadi tidak ada yang diuntungrugikan," kata dia.
DPR mengesahkan revisi UU No 24/2003 tentang MK siang ini. Salah satu poin krusial dalam UU MK yang baru ini adalah, MK tak lagi diperkenankan untuk memberikan putusan melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita).
Dalam UU ini MK tidak diperkenankan untuk membuat norma baru. Penyusunan norma baru, sepenuhnya menjadi wewenang lembaga legislasi, dalam hal ini DPR bersama pemerintah.
(nik/nrl)











































