"Terkait dengan sistem hukum yang tidak transparan dan proses yang begitu cepat untuk menjatuhkan hukuman mati atas Ruyati, sebagaimana dikeluhkan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pemerintah dapat mendesak pemerintah Arab Saudi agar dilakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang berlaku. Desakan ini didasarkan pada prinsip hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku universal," kata Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (21/6/2011).
"Upaya ini bila perlu dilakukan Pemerintah dengan memanfaatkan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council) agar Arab Saudi mau lebih transparan dan memperhatikan due process of law dalam sistem hukumnya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia bisa mengurungkan bila ada janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan akses yang luas sedang menghadapi proses hukum. Di sini kebijakan luar negeri Presiden berupa thousand friends and zero enemies (seribu teman tanpa musuh-red) perlu ditinjau kembali," tandasnya.
Hikmahanto menjelaskan, kasus naas yang menimpa TKI di luar negeri harus menjadi pendorong bagi pemerintah untuk lebih melindungi warga negaranya. "Kita berharap derita TKI menjadi motivasi keberanian pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pemerintah Arab Saudi dan berpihak pada kepentingan anak negeri," tegasnya.
(Ari/ape)











































