"Karena hakim tidak siap, vonis terhadap Kurnia Widodo dijadwalkan besok," ujar Jaksa Penuntut Umum Rini Hartatie kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/6/2011).
Dua rekan Kurnia, Helmy Purwandani dan Mohammad Iqbal juga dijadwalkan akan menjalni sidang vonis. Sebelumnya teroris jaringan Cibiru, Bandung, Jawa Barat Abdul Ghofur, Fahrul Rozy Tanjung sudah divonis bersalah. Masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bom hasil kreasi Kurnia Widodo cukup mencenangkan. Setelah dilakukan uji coba oleh Densus 88, ledakan bom cair tersebut hampir setanding dengan bahan dasar bom plastik C4 dengan natrium nitrogliserin. Kurnia juga sempat melakukan uji coba peledakan dua bom rakitannya di pegunungan di daerah Sumedang, Jawa Barat.
Jaringan teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini diyakini memiliki keterkaitan dengan pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh yang didalangi Abu Bakar Ba'asyir.
Oleh jaksa mereka dinilai telah melanggar Pasal 15 junto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(did/ape)











































