"Keputusan ini menjamin akan ada benang merah yang tidak putus dari program pimpinan sekarang dan yang akan datang," kata Ketua Dewan Penyantun YLBHI Todung Mulya Lubis dalam pernyataannya, Senin (20/6/2011).
Todung menjelaskan, bukan soal mahal atau tidaknya biaya pemilihan yang digelar, kalau nanti pemilihan 1 pimpinan KPK digelar tengah waktu. Ada yang lebih penting dari itu, yakni membantu KPK mempunyai kesinambungan dalam pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya Busyro di KPK untuk sisa masa tugasnya sekitar 3 tahun ke depan, minimal sudah didapatkan 1 pimpinan KPK yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Orang yang dipilih DPR kan belum tentu memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Bagaimanapun MK membuat preseden bersejarah, tugas Pansel juga menjadi lebih mudah karena cukup mencari 8 orang," terangnya.
Sidang putusan masa jabatan Busyro digelar di MK hari ini. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD. Dalam putusannya MK mengabulkan permohonan ICW dan Koalisi Masyarakat terkait masa jabatan Busyro.
Atas putusan MK itu, masa jabatan Busyro tetap 4 tahun. ICW dan sejumlah LSM mengajukan uji materi pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro. ICW dkk berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
(ndr/fay)










































