"Warga negara asing dihukum mati dan telah dieksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintahan Arab Saudi," kata Menlu Marty Natalegawa sebelum rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/6/2011).
Menurut Marty, sistem peradilan di Arab Saudi memang kerap kali tanpa pemberitahuan dahulu dan langsung dieksekusi. Namun selama ini, lanjut Marty, pemerintah memberikan dukungan dan bantuan hukum pendampingan kepada para TKI di Arab Saudi yang terjerat kasus hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marty pun mengaku merasakan duka yang mendalam atas kasus yang menimpa Ruyati. Pemulangan jenazah Ruyati pun tengah diupayakan Kemlu.
"Tentu kita semua turut merasakan duka yang sangat mendalam atas apa yang terjadi pada Ibu Ruyati. Beliau telah dikenakan hukuman mati," ungkapnya.
Marty mengatakan, ada 23 orang WNI lainnya yang menghadapi ancaman yang sama seperti Ruyati. Namun Marty berjanji akan mengupayakan keringanan hukuman.
"Akan saya sampaikan dalam rapat ini. Upaya saya keringanan hukuman tersebut. Seseorang dikenakan hukuman mati karena tindakan serius pembunuhan, narkoba dan lain-lain," jelasnya.
(gus/fay)











































