Namun, di mata jaksa, Leni tetap bersalah. "Leni telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka atau perasaan tidak enak terhadap Anjas pada 22 November 2010," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Sari Dewi seperti tertulis dalam surat dakwaan yang didapat detikcom, Senin, (20/6/2011).
Menurut JPU, Anjas selaku pacar terdakwa mengambil handphone milik terdakwa. Dia bermaksud membaca isi SMS dan blaksberry masengger (BBM). Melihat hal tersebut, terdakwa menjadi marah sehingga terjadi rebutan handphone. "Lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kosong memukul kepala dan mencakar wajah Anjas secara berulang-ulang," tulis Agus Sari.
Akibatnya, muka Anjas mengalami luka bergaris dan berdarah. Terdakwa juga menggigit lengan sebelah kiri. Tidak puas, terdakwa mengambil sebuah gelas lalu diisi dengan air panas dari dispanser dan disiramkan ke wajah Anjas satu kali. "Sehingga dahi Anjas menjadi melepuh dan terasa perih di mata," terang Agus Sari.
Berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Islam Jakarta, 3 hari setelah kejadian, menyatakan di muka Anjas terdapat luka lecet dengan bentuk seperti tapal kuda menyerupai gigi gerigi dan luka bakar derajat I-II, luka lecet dan memar.
Rencananya, pagi ini, Leni akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas tuduhan jaksa ini. "Jam 10.00 WIB kami ajukan eksepsi di PN Jakarta Pusat," terang kuasa hukum Leni, Erna dari LBH APIK.
Menanggapi kasus ini, Anjas tidak mau berbicara banyak seputar kasusnya. Anjas menganggap perkara yang melibatkan dia dan mantan kekasihnya, Leni, itu tidak untuk diberitakan.
"Saya tidak ingin ada pemberitaan soal kasus saya dan Leni. Karena saya sudah tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan dia," kata Anjas kepada detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (17/6/2011) lalu.
(asp/her)











































