Jika Terbukti Lindungi Nazaruddin, TPF PD Bisa Dipidana & Harus Diperiksa KPK

Jika Terbukti Lindungi Nazaruddin, TPF PD Bisa Dipidana & Harus Diperiksa KPK

- detikNews
Sabtu, 18 Jun 2011 13:37 WIB
Jika Terbukti Lindungi Nazaruddin, TPF PD Bisa Dipidana & Harus Diperiksa KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memanggil Tim Pencari Fakta Partai Demokrat terkait kasus yang melilit eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin. Jika TPF PD terbukti menghalang-halangi kepulangan Nazaruddin ke tanah air maka bisa diancam pidana.

"Iya bisa (TPF PD dipidana). Kalau elit Demokrat yang selama ini, tim yang berkomunikasi dengan Nazaruddin kan Nazaruddin sudah 2 kali dipanggil, dan panggilan ketiga itu penjemputan paksa kalau ada indikasi menghalang-halangi, tidak memberikan informasi dan dengan menyembunyikan informasi maka mereka bisa dipidana," kata Peneliti Pukat UGM, Oce Madril.

Hal ini disampaikan Oce usai acara diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Tragedi Siami dan Negeri Kleptokrasi" di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpendapat mereka bisa dipidana karena walaupun di KUHAP diizinkan menyembunyikan tetapi kita kan sekarang tidak memakai KUHAP tetapi memakai UU Tindak Pidana Korupsi," lanjut dia.

Ia berpendapat, dalam UU Antikorupsi nomor 31 tahun 1999 yang diperkuat dengan UU 20 tahun 2001 dicantumkan bahwa pihak-pihak yang tidak memberikan informasi kemudian menghalangi proses penyidikan itu bisa dipidana.

Oce meminta juga KPK memanggil anggota TPF PD, seperti Sutan Bathoegana, Jafar Hapsah untuk dimintai keterangan perihal Nazaruddin.

"Kalau KPK diam saja maka KPK sebetulnya melegalisasi proses penghambatan penyidikan yang mereka lakukan sendiri. Ini kan terkait partai penguasa jelas ini terkait partai penguasa makanya jabatan Nazaruddin tidak main-main. Jabatan bendahara umum partai politik itu adalah jabatan kunci setelah ketua umum. Jadi kalau misalnya bendahara umum memegang rahasia partai dan dijerat kasus korupsi itu luar bisa dia bisa bongkar siapa pun

Oce menyoroti pembentutak TPF PD. Menurut dia, pembentukan TPF PD mempengaruhi proses hukum yang terjadi. Kedua, ingin mengaburkan proses hukum lalu membiarkan Nazaruddin ke Singapura.

"Itu adalah sebuah tindakan yang sangat ceroboh. Karena, Nazaruddin adalah saksi kunci kasus korupsi. Ketiga, Demokrat senantiasa berkomunikasi dengan Nazaruddin ke Singapura sehingga mereka pasti tahu kontak, alamat dan sebagainya. Tetapi, mereka tidak punya itikad baik untuk membantu KPK memberikan informasi agar proses pemberantasan korupsi ini bisa lancar," ujarnya.

Nazaruddin akan membongkar kasusnya jika menjadi tersangka? "Saya kira Nazaruddin one step before suspect (1 tahap sebelum tersangka). Kalau Nazaruddin sudah dipanggil KPK kemudian dimintai keterangan, saya yakin akan mengarah ke situ. Kalau nanti menjadi tersangka dan kasus lain dibuka kasus yang melibatkan politisi Partai Demokrat lainnya kita justru bersyukur. Ada kalanya itu bermanfaat bagi publik," jawab Oce.

Oce menilai agak janggal apabila Nazaruddin baru mengungkap kasusnya jika kelak menjadi tersangka.

"Betul ada yang aneh karena selama ini Nazaruddin masih berharap diberikan proteksi atau perlindungan politik jangan sampai Nazaruddin dijadikan sebagai tersangka. Status tersangka di KPK itu sama saja masuk penjara, tidak ada yang dilepaskan 1 pun dari tuduhan tindak pidana korupsi ketika Nazaruddin tersangka. Dia sudah membayangkan suasana penjara," kata Oce.

(aan/gah)


Berita Terkait