"Dengan segala kerendahan hati, izinkanlah kami Agusrin meminta petunjuk mengenai masalah hukum dan HAM," tulis Agusrin di surat permohonannya yang diterima detikcom, Sabtu (18/6/2011).
Dalam suratnya, Agusrin menjelaskan, dirinya sudah dinonaktifkan oleh Presiden. Pasalnya ia sejak 7 Januari 2011 lalu terpaksa harus duduk menjadi terdakwa akibat persoalan hukum yang membelitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik kuasa hukum serta Pemprov Bengkulu, menurut Agusrin, sudah mengajukan surat permohonan pengaktifan kembali kepada Presiden. Namun, lanjut Agusrin, belum ada jawaban. "Dengan alasan JPU ajukan kasasi," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari kuasa hukumnya, putusan bebas murni itu tidak dapat dikasasi. "Kami memohon Menkum HAM dapat mempertegas situasi ini," tutupnya.
(mok/mok)