"Sampai Kamis sore belum muncul. Kalau dua hari ini mau dimanfaatkan, yang pasti menyambut harapan masyarakat," kata Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe.
Hal ini disampaikan Ahmad usai acara Diskusi Dewan Pers dan Media Massa dengan Pansel KPK di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2011).
Dikatakan dia, Pansel KPK tidak ada masalah seandainya Busyro mendaftarkan diri lagi. "Kita terima dan itu tidak salah. Menurut UU, dia boleh sekali lagi mendaftar," ujarnya.
Β
Ahmad belum bisa memastikan apakah nanti Busyro mengikuti seleksi dari awal atau tidak. Menurut dia, semua tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, ICW mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terkait masa jabatan Busyro. Ada yang berpendapat, masa jabatan Busyro seharusnya 4 tahun sebagaimana pimpinan pada lazimnya. Tapi mayoritas anggota DPR berpendapat jabatan Busyro hanya setahun, meneruskan kepemimpinan Antasari Azhar.
"Kalau ditetapkan empat tahun berarti bisa dia bisa langsung (tanpa seleksi). Tapi kalau tidak, harus melalui proses ini lagi dari awal karena ini kan proses normalnya. Karena tentunya keputusan itu telah melalui upaya hukum dan diujimaterikan," papar Ahmad.
Ahmad menambahkan, empat pimpinan KPK lainnya juga diperbolehkan mendaftar lagi. "Pimpinan yang lain kalau belum dua kali boleh mendaftar, karena UU menyebut pimpinan KPK boleh sekali lagi melamar menjadi calon pimpinan," ujar Ahmad.
Tentang prosesnya, kata dia, harus mengikuti dari awal. "Karena proses normalnya begitu," kata Ahmad.
Pansel KPK akan memilih pimpinan baru KPK. Mereka akan memilih beberapa orang yang akan diajukan ke DPR. Oleh DPR, para calon ini akan melalui fit and proper test. Kemudian DPR akan mengajukan calon yang lolos ke Presiden untuk dilantik.
Nama Busyro termasuk salah satu calon yang diinginkan masyarakat untuk memimpin KPK lagi. Busyro masih punya kesempatan sekali lagi maju menjadi pimpinan KPK. Proses seleksi Busyro tergantung pada putusan MK.
(aan/nrl)











































