"Secara garis besar lembaga-lembaga yang tadi berkumpul akan bertemu lagi untuk memfolow-up temuan-temuan dan beberapa respon dari temuan-temuan yang tadi disampaikan," terang Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers bersama Menkeu Agus Marwoto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Selain kelemahan pada pengawasan hakim, KPK juga menemukan lima kelemahan lain, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tidak adanya aturan di peradilan pajak mengenai post employment mantan hakim pengadilan pajak yang menjadi kuasa hukum
3. Masih adanya pelayanan terkait sengketa pajak di back office
4. Tidak dipublikasikannya putusan majelis hakim pengadilan pajak
5. Belum optimalnya pembinaan teknis peradilan kepada hakim dan panitera Pengadilan Pajak oleh Mahkamah Agung
Menanggapi temuan dari KPK ini, Agus Marto menyambutnya dengan tangan terbuka. Dia mengapresiasikan kajian tersebut dan tengah memikirkan langkah-langkah ke depan.
"Kami dari Kemenkeu sangat gembira karena rakor yang diselenggarakan KPK betul-betul merupakan suatu tindak lanjut dan perkembangan baik untuk memperbaiki sistem peradilan pajak," imbuhnya.
Pemaparan hasil kajian sistem penyelenggaraan peradilan pajak hari ini dilakukan di depan perwakilan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan pihak peradilan pajak.
Kajian sistem yang dilaksanakan pada Maret-Juni 2011 ini dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistemik yang berpotensi korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan administrasi di peradilan pajak.
(fjr/gus)











































