Jakarta - Agus Condro, mantan politisi PDIP, menjadi peniup peluit kasus suap pemilihan DGS BI. Nyanyiannya membuat praktik suap terbongkar. Namun belakangan setelah proses sidang bergulir banyak terpidana kasus suap DGS BI yang justru divonis rendah. Bagaimana tanggapan Agus?
"Efek jera itu di hati, bukan lewat hukuman," kata Agus saat ditemui usai vonis di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (16/6/2011).
Agus divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Terpidana yang lain pun rata-rata divonis paling lama 2 tahun penjara, dan hanya menjalani penahanan 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus enggan mengomentari vonis rendah rekan-rekannya yang lain. Namun dia mengaku, jika dia divonis rendah, adalah wajar karena dia yang mengungkapkan kasus itu dan bekerja sama dengan KPK.
"Kalau saya, jika dihukum di bawah (rendah-red) wajar," ujarnya.
(ndr/nrl)