Duh! Terpidana Kasus Suap DGS BI Banyak yang Divonis Rendah

Duh! Terpidana Kasus Suap DGS BI Banyak yang Divonis Rendah

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 14:20 WIB
Jakarta - Hukuman bagi pelaku korupsi harus memiliki efek jera. Vonis ringan dikhawatirkan hanya akan membuat pelaku mengulangi perbuatannya. Nah, dari fakta yang ada, muncul pertanyaan mengapa para terdakwa kasus suap Dewan Gubernur Senior BI banyak yang divonis rendah?

Catatan detikcom, Kamis (16/6/2011) para terpidana suap pemilihan DGS BI mendapat vonis di bawah 3 tahun penjara. Mereka pun rata-rata menjalani penjara hanya 1 tahun saja, karena fasilitas pembebasan bersyarat.

Berikut beberapa terpidana kasus suap pemilihan DGS BI yang sudah divonis:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Hamka Yandhu (politisi Golkar) divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada Juni 2011.
2. Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) divonis 2 tahun penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada Februari 2011.
3. Endin Akhmad Jalaludin Soefihara (politisi PPP) divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Mei 2010, namun diperberat menjadi 2 tahun penjara di tingkat banding. Endin mendapat pembebasan bersyarat pada April 2011.
4. Dudhie Makmun Murod (politisi PDIP) divonis 2 tahun penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada April 2011.
5. Agus Condro (mantan politisi PDIP) divonis 1 tahun 3 bulan
6. Max Moein (mantan politisi PDIP) divonis 1 tahun 8 bulan penjara
7. Rusman Lumban Toruan divonis 1 tahun 8 bulan penjara
8. Williem Max Tutuarima (mantan FPDIP) divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Para terdakwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terbukti menerima suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Kasus ini pun terbongkar berkat nyanyian Agus Condro.

Saat ini, masih ada terdakwa lainnya yang masih menjalani masa persidangan. Antara lain yakni Panda Nababan (anggota FPDIP), Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP), Engelina Patiasina (mantan anggota FPDIP), Budiningsih (mantan anggota FPDIP), Marheos Pormes (mantan anggota FPDIP), Ni Luh Mariani (mantan anggota FPDIP), Sutanti Pranoto (mantan anggota FPDIP), Soewarni (mantan anggota FPDIP),

Dari Fraksi Golkar adalah Paskah Suzetta (mantan anggota FPG/mantan Kepala Bappenas), Anthony Zeidra Abidin (mantan anggota FPG), Ahmad Hafiz Zawawi (mantan anggota FPG), Marthin Bria Seran (mantan anggota FPG), Bobby Suhardiman (mantan anggota FPG), Muhammad Nurlif (mantan anggota FPG/ Anggota BPK), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK), Hengky Baramuli (mantan anggota FPG).

Sementara dari Fraksi PPP adalah Daniel Tandjung (mantan anggota FPPP), Sofyan Usman (mantan anggota FPPP), M Iqbal (mantan anggota FPPP).

Para terdakwa yang belum divonis itu sudah menjalani persidangan penuntutan. Namun mereka pun umumnya dituntut di bawah 5 tahun penjara. Tuntutan tertingi 3 tahun diajukan jaksa KPK kepada Panda Nababan, sedang terdakwa lainnya dituntut antara 1-2 tahun penjara.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads