Lebih Baik Pollycarpus Buka Skenario Pembunuhan Munir

Lebih Baik Pollycarpus Buka Skenario Pembunuhan Munir

- detikNews
Rabu, 15 Jun 2011 13:28 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir, melansir kesaksian baru. Dia yakin pembunuhan lewat racun atas Munir dilakukan saat pesawat Garuda terbang di atas Vietnam. Namun Pollycarpus sebaiknya tidak membuat alibi baru, lebih baik dia membuka skenario pembunuhan Munir.

"Keterangan Pollycarpus itu tidak urgent, sangat spekulatif. Lebih baik Pollycarpus membongkar semua skenario dan informasi yang dia miliki. Ini akan bisa mempercepat dia mendapat remisi," kata Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Choirul Anam pada detikcom, Rabu (15/6/2011).

Choirul Anam yakin, dari keterangan saksi-saksi terdahulu seperti mantan Dirut Garuda Indra Setiawan dan juga petugas Garuda Rohainil Aini, Pollycarpus adalah seorang agen intelijen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selama di persidangan tidak ada bantahan soal Pollycarpus agen BIN," ujarnya.

Dia menjelaskan, terkait novum PK yang disampaikan Pollycarpus bahwa Munir meninggal di atas Vietnam, menurutnya sesuai keterangan saksi, intrik racun masuk 5 menit sebelum pesawat terbang.

"Jadi intrik racun itu masuk sejak ada di dalam pesawat. Soal di mana meninggalnya itu bergantung kondisi tubuh, ketahanan atas racun itu bisa 0-60 menit," tuturnya.

Sebelumnya terpidana 20 tahun, Pollycarpus Budihari Priyanto, membantah telah meracun aktivis HAM Munir. Menurut perhitungannya, Munir dibunuh di atas udara negara Vietnam. Inilah yang akan digunakan sebagai bahan pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau dihitung-hitung secara matematis, maka Munir diracun di pesawat di wilayah udara Vietnam," kata Polly kepada wartawan sesaat sebelum mengikuti sidang pemeriksaan administrasi Peninjauan Kembali (PK) atas PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

PK atas PK yang diajukan Pollycarpus ini merupakan "perlawanan" atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan. Kala itu majelis PK Mahkamah Agung (MA) memutus Pollycarpus hukuman 20 tahun penjara.

Pengadilan sempat juga menyidangkan Muchdi Pr, mantan Kepala Deputi V BIN. Muchdi divonis bebas murni.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini