Simpulan ini disampaikan tim pengacara Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dalam nota setebal 7 halaman.
"Pertama, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor B- 701/0.1.10/EP.1/04/2011 tertanggal 18 April 2011. Namun surat tersebut diterima keluarga pada 14 Mei 2011. Atau 17 hati setelah masa tahanannya habis," kata kuasa hukum Dian, Jamaslin Purba kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (15/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dimolorkannya surat pemberitahuan mengakibatkan kebingungan keluarga pemohon," ujar Jasmalin.
Fakta selanjutnya, kata Jasmalin, kepolisian dari Polres Jakarta Pusat dianggap menghalang-halangi hak-hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini mengingat pelimpahan proses penyidikan dari polisi kepada jaksa dilakukan pada 25 Mei 2011.
"Tersangka saat itu menanyakan kepada penyidik atas pelimpahan berkas, tapi penyidik tidak bisa memperlihatkan surat pelimpahan berkas," terang Jasmalin.
Ketiga, kuasa hukum juga menilai penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat sesuai aturan. Padahal tersangka dan keluarga kooperatif.
"Atas dasar pertimbangan di atas, maka kami meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Dian tidak sah. Selain itu meminta Dian segera dilepaskan dari tahanan Polres Jakarta Pusat," tutur Jasmalin kepada hakim tunggal Antonius Widijantono.
Agenda rencana dilanjutkan esok pagi dengan agenda putusan pra peradilan. Sedangkan siang harinya langsung dilanjutkan dengan sidang perdana dugaan penggelapan uang Rp 10 juta.
Kasus ini bermula saat Dian masih bekerja di PT PNM dengan tugas mengurus pembelian tiket pesawat terbang bagi para karyawan. Usai laporan tahunan 2008, bagian ticketing dinyatakan tidak ada masalah dan laporan sudah benar.
Tugasnya berganti jadi resepsionis per 2009 dan setahun kemudian kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang. Anehnya pada 2011, Dian di laporkan ke polisi oleh menajemen bekas tempat bekerja dengan tuduhan menggelapkan ticket pesawat pada 2008 senilai Rp 10 juta.
"Usai dia keluar dari perusahaan, dia menganggur. Anak semata wayangnya masih sekolah kelas 1 SD. Kami mohon keadilan," terang kuasa hukum lainnya, Ivan.
Atas tuduhan ini, kuasa hukum Polres Jakpus, AKP Joko Waluyo membantah. "Surat perpanjangan sudah disampaikan ke keluarga sesuai aturan," kata Joko.
(asp/gun)











































