"Tidak ada. Itu dari fee Pak Puguh dan teman-temannya. Menurut pengakuan Pak Puguh demikian," terang kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo, kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (14/6/2011).
Menurut Sheila, fee tersebut berasal dari penjualan aset milik PT Sky Camping. Namun dia tidak menjelaskan penjualan aset yang mana. "Itu fee hasil penjualan," terang Sheila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl. Sunter Agung Tengah V/C.26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator yang pada saat itu bertamu ke rumah Syarifudin.
Di dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.
Berdasarkan penelusuran detikcom, ada indikasi kuat Puguh yang belum genap satu tahun berprofesi sebagai kurator. Kuat dugaan dia mendapat dukungan dari seorang pengacara kenamaan dalam pemberian uang suap.
(fjp/lh)










































