Polisi Mengaku Kirim Surat Perpanjangan Penahanan

17 Hari di Sel Tanpa Surat Penahanan

Polisi Mengaku Kirim Surat Perpanjangan Penahanan

- detikNews
Selasa, 14 Jun 2011 12:36 WIB
Jakarta - Polisi mengaku telah mengirimkan surat perpanjangan penahanan kepada Dian Kusmiaty Mandagi (40), janda beranak satu yang dituduh menggelapkan uang perusahaan PT PNM sebesar Rp 10 juta. Namun, pengakuan ini dibantah oleh ayah Dian, Max Mandagi dalam kesaksiannya di sidang pra peradilan.

Dengan terlambatnya surat ini, Dian ditahan 17 hari tanpa pemberitahuan.

"Surat perpanjangan telah dikirim ke alamat rumah tersangka setelah masa penahanan pertama habis," ujar kuasa hukum Polres Jakarta Pusat, AKP Joko Waluyo usai sidang pra peradilan di Pengadilan Jakarta Pusat, (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, (13/6/2011).

Namun pengakuan ini dibantah oleh Max, ayah tersangka. Menurutnya, dia memegang surat perpanjangan penahanan setelah tanggal 14 Mei 2011 atau 17 hari setelah habis masa penahanan.

"Kalau sampai menyangkut, saya tidak tahu. Saya tahunya setelah tanggal 14 Mei," terang Max usai sidang.

Menanggapi pengakuan kepolisian ini, kuasa hukum Dian merasa ada yang janggal. Menurut tim pembela Dian dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ivan Wibowo, kepolisian baru mengirim surat perpanjangan penahanan setelah pihaknya mendatangi kepolisian. Anehnya, surat tersebut tertanggal 18 April, satu hari setelah masa penahanan habis.

"Saya tidak tahu mengapa ada surat tertanggal itu. Padahal jelas-jelas surat tersebut dikeluarkan setelah kami mendampingi Dian pada 14 Mei," terang Ivan.

Atas perpanjangan penahanan tanpa pemberitahuan ini, kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Seharusnya ketika perpanjangan penahanan, dikirim surat pemberitahuan ke keluarga. Apalagi, Dian tidak diberi hak untuk menelepon memberitahu keluarganya bahwa penahanannya diperpanjang.

"Ini sebuah kekerasan terhadap hak asasi manusia. Hak-hak terdakwa tidak diberikan," tambah Ivan.

Kasus tersebut bermula saat Dian masih bekerja di PT PNM dengan tugas mengurus pembelian tiket pesawat terbang bagi para karyawan. Usai laporan tahunan 2008, bagian tiket menyatakan tidak ada masalah dan laporan sudah benar.

Tugasnya berganti jadi penerima tamu per 2009 dan setahun kemudian kontrak kerjanya tidak lagi diperpanjang. Anehnya pada 2011, Dian dilaporkan ke polisi oleh manajemen bekas tempatnya bekerja dengan tuduhan menggelapkan tiket pesawat pada 2008 senilai Rp 10 juta.

Rencananya, sidang pra peradilan akan dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan di depan hakim tunggal Antonius Widijantono. Adapun kasus pidananya, akan digelar sidang perdana pada Kamis 16 Juni mendatang.

"Usai dia keluar dari perusahaan, dia menganggur. Anak semata wayangnya masih sekolah kelas 1 SD. Kami mohon keadilan," tutup Ivan.

(asp/nik)


Berita Terkait