Menurut jadwal, seharusnya Paskah Cs disidang pukul 19.00 WIB. Karena sudah terlalu malam dan kelelahan, ketua majelis hakim, Suwidya memutuskan menunda sidang.
"Kalau saya masih sanggup. Tapi hakim anggota katanya sudah berkurang konsentrasinya," ujar Suwidya saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (13/6/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih sanggup. Tapi terserah yang mulia yang memimpin sidang ini," kata Paskah.
Hakim pun menanyakan para kuasa hukum. Akhirnya diputuskan untuk menunda sidang, Selasa (14/6) besok.
Dalam kasus ini Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara empat terdakwa lain, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin masing-masing dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan DGS BI pada 2004.
(rdf/irw)











































