"Terdakwa Teuku Muhammad Nurlif tidak tahu dan mengira hanya penerimaan bantuan kampanye. Karena itu terdakwa haruslah dibebaskan," ujar kuasa hukum TM Nurlif, Luhut Pangaribuan, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2011) malam.
Hal yang sama diminta oleh kuasa hukum terdakwa Baharudin Aritonang. Mereka menilai perkara ini fitnah dan rekayasa Hamka Yandhu pada klien mereka. Mereka pun meminta klien mereka dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lainnya, Hengky Baramuli, Reza Kamarullah dan Asep Ruchimat Sudjana pun menyampaikan hal serupa dalam pledoinya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat politisi Partai Golkar Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli dengan pidana dua tahun penjara terkait kasus suap DGS BI. Sementara, Baharudin Aritonang dituntut dua tahun enam bulan penjara.
(rdf/irw)











































