"Selanjutnya akan digelar perkara yang juga akan dihadiri oleh ahli untuk menyatakan pendapatnya," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Namun Timur tidak mengatakan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Namun jika benar, hal itu akan menjadi kemajuan baru untuk kasus tersebut. Karena seperti diketahui, hingga saat ini Andi Nurpati yang kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat belum juga dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyataan Timur ini berbeda dengan keterangan dari pihak MK. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, kasus itu telah dilaporkan sejak setahun yang lalu. Namun hingga kini belum jelas juntrungannya.
Seperti diketahui, Andi Nurpati, kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, diduga telah memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke Senayan. Namun, upaya itu berhasil digagalkan. Kini Mestariyani, yang nyaris dirugikan akibat dugaan pemalsuan, duduk di Komisi II DPR.
(ken/vit)










































