Terkatung Sejak 2007, Kejagung Beri Sinyal Hentikan Kasus Kiani Kertas

Terkatung Sejak 2007, Kejagung Beri Sinyal Hentikan Kasus Kiani Kertas

- detikNews
Jumat, 10 Jun 2011 19:18 WIB
Jakarta - Masih ingat dengan kasus kredit macet Bank Mandiri yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Mandiri, Edward Cornelis William Neloe sebagai tersangka? Setelah sekian lama mengambang, penyidikan kasus dugaan korupsi pengambilalihan aset PT Kiani Kertas kini terindikasi dihentikan.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2011).

Terhadap kasus Kiani Kertas yang mulai disidik tahun 2007 ini, Kejagung telah melakukan ekpose atau gelar perkara. Dan hasilnya menunjukkan tidak ada kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seingat saya hasil ekspose-nya disampaikan bahwa tidak ada kerugian negara di situ," ujar Basrief.

Perlu diketahui bahwa PT Kiani Kertas memiliki hutang sebesar US$ 201 juta atau setara Rp 1,8 triliun kepada Bank Mandiri. Dari jumlah tersebut, PT Kiani baru melunasi sebesar US$ 37 juta pada Januari 2007 dan sisanya sekitar US$ 164 juta tidak diketahui.

Namun menurut Basrief, dari hasil ekspose diketahui bahwa PT Kiani Kertas telah melunasi semua hutangnya kepada Bank Mandiri tersebut sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, hutang PT Kiani kepada Bank Mandiri dianggap telah selesai.

"Yang ternyata itu sudah dilunasi semua," tegas Basrief.

"Bahkan Mandiri mendapatkan suatu keuntungan di sana yang cukup signifikan juga. Jadi tidak ada kerugian negara sehingga salah satu unsurnya tidak terbukti," terangnya.

Lantas jika demikian, apakah ada kemungkinan kasus ini akan dihentikan? "Saya kira ya begitu, karena salah satu unsur tidak bisa dibuktikan," tandas Basrief.

PT Kiani Kertas yang merupakan perusahaan bubur kertas ini awalnya dimiliki oleh pengusaha Bob Hasan. Kemudian perusahaan ini diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait penyelesaian utang Bank Umum Nasional (BUN), perusahaan milik Bob lainnya, senilai Rp 8,917 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2002, BPPN memasukkan PT Kiani Kertas ke dalam program penjualan dan kemudian ditawarkan ke PT Vayola dan akhirnya dibeli senilai Rp 7,106 triliun.

Namun, diketahui bahwa PT Vayola membeli PT Kiani Kertas setelah mendapat kucuran kredit Bank Mandiri sebesar US$ 201,24 juta atau setara Rp 1,8 triliun. Dan sayangnya di tengah jalan perusahaan tersebut mengalami kesulitan modal, hingga akhirnya berujung pada pelunasan kredit sebesar Rp 1,8 triliun tersebut macet.

Dari laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II (Hapsem) 2004, Bank Mandiri dianggap tidak melakukan prinsip kehati-hatian saat mengambil alih kredit PT Kiani tersebut. Akibatnya, Bank Mandiri harus membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (provisi) sebesar Rp 1,8 triliun dalam pembukuannya setiap tahun.

Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu yang masih di bawah Hendarman Supandji kemudian memulai penyidikan terhadap kasus ini. Dan pada 19 April 2007, Kejagung menetapkan 3 Direksi Bank Mandiri sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, eks Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg, dan eks Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan.

Sementara itu, Neloe sendiri tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di LP Cipinang dalam kasus penyimpangan kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang merugikan negara Rp 160 miliar.

(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads