"Akan sangat membesarkan hati manakala pemanggilan tidak perlu sampai tiga kali, dia sudah hadir sendiri," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Jumat (10/6/2011).
Harapan yang dia sampaikan, didasarkan pada janji M Nazaruddin ketika ditemui tim DPP PD di Singapura. Bahwa setiap saat siap mematuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus-kasus dugaan suap yang dituduhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, hari ini KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan M Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni. Namun mereka diperiksa dalam dua kasus yang berbeda.
Nazaruddin akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasana di Ditjen PMPTK Diknas tahun 2007. Sedangkan Neneng akan diperiksa dalam kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
Sesuai prosedur yang berlaku di KPK, panggilan pemeriksaan terhadap subjek terperiksa kasus korupsi akan diulangi bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kali pertama. Pemanggilan ulang dilakukan hingga dua kali dan bila sampai kali terakhir tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas, maka terhadap subjek akan dilakukan pemanggilan paksa.
(lh/nrl)











































