"Kami menyerahkan data daftar perusahaan dan perorangan yang memberikan dana politik," ujar Koordinator ICW, Febridiansyah, usai diterima Ketua PPATK Yunus Husain di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2011).
Salah satu transaksi yang dinilai ICW mencurigakan adalah setoran senilai Rp 13 milyar dari M. Nazaruddin kepada DPP DP. Adanya setoran tersebut didasarkan pada pengakuan dari Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti ICW lainnya, Ari Iriawan, meminta bahwa sumber dana partai politik harus segera diungkapkan. Pasalnya, penyumbang partai bisa menyetir kebijakan-kebijakan yang diambil untuk Indonesia.
"Penyumbang yang berasal baik dari individu atau badan usaha akan mendapatkan konsesi-konsesi terutama jika berkaitan dengan penyusunan APBN dan APBD," terangnya.
Namun sayangnya, ICW tidak mempublikasikan perusahan dan nama parpol yang memiliki transaksi mencurigakan.
(fiq/lh)











































