"Mengenai deponeering, ya tidak masalah. Karena deponeering dilakukan dengan pertimbangan kepentingan yang lebih besar, yaitu agar pemberantasan korupsi tidak terganggu dan tidak terhambat kalau dua orang tersebut diajukan ke Pengadilan," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi wartawan, Rabu (8/6/2011).
Menurut Darmono, perkara Ari Muladi tidak berkaitan dengan perkara Bibit-Chandra yang telah di-deponeering oleh Jaksa Agung beberapa waktu lalu. Ditegaskan dia, deponeering tersebut sudah menjadi keputusan final Jaksa Agung dan tidak bisa dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Darmono menyambut baik putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 7 Juni 2011 tersebut. Menurutnya, putusan tersebut patut diapresiasi.
"Terkait putusan 5 tahun penjara untuk Ari Muladi, ya kita hargai sebagai putusan dari lembaga yang berwenang," tandas mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung ini.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Ari Muladi bersalah melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Ari pun dihukum kurungan 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tambahan selama enam bulan.
Ari dinyatakan melanggar pasal 15 Undang-Undang Tipikor. Vonis yang diterima Ari ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara terhadap perkara dugaan pemerasan oleh dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Jaksa Agung Basrief Arief telah menerbitkan deponeering atau surat mengesampingkan perkara pada 24 Januari 2011 lalu. Kasus Bibit-Chandra yang sempat menjadi polemik berkepanjangan selama berbulan-bulan ini pun dinyatakan selesai dan status keduanya sudah bukan tersangka lagi.
(nvc/irw)










































