"Itu ada ketentuannya kalau ada orang dalam tahanan, ada perlakuan-perlakuan ada kewajiban. Tentu yang melaksanakan Polri. Kita punya ahli," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (8/6/2011).
Ito mengatakan secara ketentuan sakit yang diderita tersangka selama dalam penahanan Polri maka akan menjadi tanggung jawab Polri. Bagaimanan kalau operasinya mahal?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito enggan menegaskan sakit yang diderita mantan karyawan Citibank tersebut. Hal itu telah diserahkan kepada tim dokter.
"Itu merupakan ini (kewenangan) dokter, saya ngga tahu itu masalah dokter, ada sesuatu yang harus dirawat dan itu kewenangan dokter ya. Yang jelas menurut keterangan dokter yang bersangkutan harus dirawat dan dibantarkan," imbuhnya.
Malinda ditahan terkait pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda. Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark.
Selain itu, polisi juga menahan Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang.
(ape/nrl)