"Karena kita mendengar kabar jaksa kasasi kita belum akan mengaktifkan sampai ada vonis hukum tetap (inkracht)," ujar Gamawan di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Selasa (7/6/2011).
"Sekarang, kan, (jabatan gubernur Bengkulu) diisi wakil gubernur," kata Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nonaktif tidak menerima sementara. Tapi kalau aktif akan dibayarkan. Di undang-undang itu diatur, dibayar secara terbatas," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Agusrin divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Syarifudin. Syarifuddin kini meringkuk di tahanan karena disangka menerima suap dari seorang kurator yang berpekara di PN Jakarta Pusat.
Lembaga Indonesia Corruption watch menemukan 12 kejanggalan dalam proses sidang terhadap Agusrin. Kejaksaan pun berencana untuk mengajukan banding atas putusan Syarifudin yang membebaskan Agusrin
tersebut.
(adi/irw)










































