"Namanya Abdul Halim, anggota badan pembina di YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), di NII dia Mensesneg, " kata Imam kepada wartawan di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (7/6/2011).
Selain Abdul Halim, kata Imam, dirinya juga akan dikonfrontir dengan salah satu pengurus YPI lainnya. "Namanya Faiz, di YPI jabatannya pembantu saja," jelasnya.
Lalu bagaimana nasib Panji Gumilang? Sayang, Mabes Polri belum juga memanggil Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, itu. Polri beralasan masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
"Kita masih kumpulkan saksi-saksi," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, di PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel.
Ito tidak menjelaskan mengapa Panji belum juga dipanggil. Padahal sudah 13 saksi yang sudah diperiksa.
"Belum-belum (ada jadwal)," elaknya.
Sebelumnya, Imam melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu dengan menggunakan pasal 263 dan 266 KUHP. Imam juga pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar yang dilakukan Panji dan NII KW 9.
(ape/nrl)











































