Gun Gun Didakwa Jadi Pencari Dana Bom Marriot
Senin, 21 Jun 2004 15:22 WIB
Jakarta - Gun Gun Rusman Gunawan, satu dari enam mahasiswa yang dideportasi dari Pakistan karena diduga terkait kasus terorisme, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa sebagai fasilitator dan pengumpul dana bagi Hambali dalam kasus bom Marriot.Dakwaan ini dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (21/6/2004), yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidik. Sidang dimulai pukul 13.40 WIB dan berakhir 14.25 WIB.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman dalam dakwaannya menyatakan Gun Gun, yang juga adik Hambali, dikenakan dakwaan sebagai fasilitator dan pengumpul dana bagi Hambali yang dikaitkan dengan kasus bom Marriot. Kuasa hukum Gun Gun dari Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, menyatakan keberatan atas dibacakannya surat dakwaan. "Kami keberatan karena kami dari penasihat hukum belum menerima surat perpanjangan penahanan, dan berkas pelimpahan perkara." katanya.Atas keberatan itu Payaman menyatakan pihaknya berpegangan pada ketentuan UU bahwa surat pelimpahan berkas berkara dilimpahkan kepada terdakwa dan atau tim penasihat hukum. "Jadi boleh salah satu," katanya seraya menyatakan berkas perkara sudah disampaikan langsung kepada terdakwa.Atas penjelasan ini, Michdan tetap mempersoalkan tentan belum diterimanya surat perpanjangan penahanan atas kliennya sejak habis masa tahanan pada 12 Juni lalu. Michdan pun meminta agar pengadilan dan Polri membebaskan Gun Gun.Alasannya, berdasarkan ketentuan hukum acara, kalau seseorang ditahan tanpa surat penahanan maka harus dibebaskan. "Seharusnya penahanan Gun Gun berakhir 12 Juni kemarin, jadi sejak 13 Juni harus dibebaskan karena tidak ada surat perpanjangan penahanan," katanya.Sidang terhadap Gun Gun akan dilanjutkan pada 30 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukum.Terdakwa FurqonHari ini juga digelar terhadap terdakwa kasus terorisme lainnya yang juga rekan Gun Gun, yakni Furqon Abdurrahman alias Ahmad Abdurrahman. Ia disidang pada pukul 13.00 WIB hingga 13.40, atau sebelum sidang Gun Gun.Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Abdullah dan JPU Bastian, Furqon didakwa melakukan pemalsuan KTP di Ambon dan melakukan tindakan terorisme di Pakistan. Sidang akan dilanjutkan 28 Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
(gtp/)











































