Cirus Didakwa Pasal Berlapis Agar Jaksa Lain Tak Ikut-ikutan

Cirus Didakwa Pasal Berlapis Agar Jaksa Lain Tak Ikut-ikutan

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 17:22 WIB
Cirus Didakwa Pasal Berlapis Agar Jaksa Lain Tak Ikut-ikutan
Jakarta - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan dakwaan pasal berlapis yang disampaikan jaksa dalam sidang Cirus Sinaga bisa mencegah penegak hukum lainnya untuk berbuat nakal. Penegak hukum diharap bisa menjaga kehormatan.

"Salah satu adanya ancaman 20 tahun penjara bagi Cirus untuk aspek pencegahan ke depan agar penegak hukum jangan berbuat seperti itu. Harusnya penegak hukum menjaga keadilan dan kehormatan," kata Darmono usai rapat anggaran bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Menurutnya, pasal yang dikenakan Cirus sudah dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ada. Termasuk aspek yuridis maupun aspek sosiologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya memang baru tahu dia diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 M dari media karena itu urusannya dengan Jaksa Agung, saya tidak harus tahu," terangnya.

Mengenai jumlah jaksa yang menangani kasus Cirus, Darmono tidak mempermasalahkannya. Menurutnya hal yang biasa bila kasus yang penting ditangani jaksa lebih dari dua orang.

"Tidak ada ketentuan masalah jumlah jaksa, saya kira tidak usah dipersoalkan. Yang penting jaksa bertindak se-profesional mungkin dan apa dayanya," tutur Darmono.

(feb/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads