"Salah satu adanya ancaman 20 tahun penjara bagi Cirus untuk aspek pencegahan ke depan agar penegak hukum jangan berbuat seperti itu. Harusnya penegak hukum menjaga keadilan dan kehormatan," kata Darmono usai rapat anggaran bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2011).
Menurutnya, pasal yang dikenakan Cirus sudah dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang ada. Termasuk aspek yuridis maupun aspek sosiologis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai jumlah jaksa yang menangani kasus Cirus, Darmono tidak mempermasalahkannya. Menurutnya hal yang biasa bila kasus yang penting ditangani jaksa lebih dari dua orang.
"Tidak ada ketentuan masalah jumlah jaksa, saya kira tidak usah dipersoalkan. Yang penting jaksa bertindak se-profesional mungkin dan apa dayanya," tutur Darmono.
(feb/gun)











































