KY Apresiasi Langkah MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

KY Apresiasi Langkah MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 16:12 WIB
KY Apresiasi Langkah MA Nonaktifkan Hakim Syarifuddin
Jakarta - Komisi Yudisial mengapresiasi langkah Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin. Meski demikian, KY tetap menelusuri dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Syarifuddin.

"Pertama, kita apresiasi MA memberikan putusan cepat. Karena memang PP No 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur itu. Kedua, terkait sanksi ini, dalam hal penelusuran pelanggaran perilaku, tetap kita telusuri," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Hidayat di kantornya, Jl Kramat Raya, Senin (6/6/2011).

KY, lanjut Asep, menerima banyak laporan terhadap Syarifuddin. Namun, tidak semua ditindaklanjuti karena wewenang KY hanyalah pada pelanggaran kode etik dan perilaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada aduan pada yang bersangkutan pada 2005 dan 2008 dan terakhir soal Agusrin ini. Yang 2005 dan 2008 hasil dari KY tidak dapat ditindak lanjuti karena KY pada lingkup perilaku," kata Asep.

Agusrin Najamuddin adalah Gubernur Bengkulu yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus korupsi. Oleh Syarifuddin, ia divonis bebas. Untuk penelusuran terhadap putusan bebas terhadap Agusrin itu, KY telah membentuk tim tersendiri. Tim ini dibentuk setelah mendapat aduan dari warga Bengkulu.

"Kalau yang Agusrin, kita merespon pengaduan. Tapi waktu kita menganalisis, kita mengambil data-data lain. Misalnya data dari ICW," kata Asep.

(adi/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini