"Pertama, kita apresiasi MA memberikan putusan cepat. Karena memang PP No 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur itu. Kedua, terkait sanksi ini, dalam hal penelusuran pelanggaran perilaku, tetap kita telusuri," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Hidayat di kantornya, Jl Kramat Raya, Senin (6/6/2011).
KY, lanjut Asep, menerima banyak laporan terhadap Syarifuddin. Namun, tidak semua ditindaklanjuti karena wewenang KY hanyalah pada pelanggaran kode etik dan perilaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusrin Najamuddin adalah Gubernur Bengkulu yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus korupsi. Oleh Syarifuddin, ia divonis bebas. Untuk penelusuran terhadap putusan bebas terhadap Agusrin itu, KY telah membentuk tim tersendiri. Tim ini dibentuk setelah mendapat aduan dari warga Bengkulu.
"Kalau yang Agusrin, kita merespon pengaduan. Tapi waktu kita menganalisis, kita mengambil data-data lain. Misalnya data dari ICW," kata Asep.
(adi/irw)










































