"Kalau dipanggil itu jelas akan dipanggil. Tapi kapan masih belum jelas," tutur jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/6/2011).
Menurut Johan, KPK tidak sembarangan dalam mencegah Nazaruddin agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Nazaruddin dicegah, lanjut Johan, agar sewaktu-waktu dipanggil yang bersangkutan sedang tidak berada di negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan Nazaruddin akan diperiksa sebagai atasan tersangka Mindo Rosalina Manulang.
"Ya kalian kan pasti sudah tahu, terkait dengan akta-akta perusahaan itu," tutur Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis, (26/5) lalu.
Busyro juga mengatakan Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manulang. "Iya, sebagai saksi," kata Busyro.
Simpang siurnya waktu pemanggilan Nazaruddin ini membuat Partai Demokrat mendesak KPK untuk segera memanggil sang mantan bendahara umum. Partai Demokrat sudah melakukan upaya untuk menjemput Nazaruddin yang kini berada di Singapura.
Terkait kasus dugaan suap Kemenpora ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, Sesmenpora Wafid Muharam, dan Mindo Rosalina Manulang yang diduga sebagai broker dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
(fjp/nik)










































