"Selama ada alat bukti ya bisa saja. Itu semua kan bergantung pada alat bukti," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (6/6/2011) siang. Jasin ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain.
Β
Meski begitu, Jasin menggarisbawahi yang difokuskan pihaknya saat ini adalah pada dua tersangka itu. Menurut Jasin, dalam suatu operasi tangkap tangan, penyidik akan memfokuskan terlebih dahulu pada tersangka yang diciduk dari lokasi.
"Kalau tangkap tangan itu fokus pada alat bukti. Kita fokus pada orang itu dulu," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) lalu.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjr/nik)










































