Jika Ada Bukti, KPK Bisa Tetapkan Tersangka Selain Syarifuddin

Penyuapan Hakim

Jika Ada Bukti, KPK Bisa Tetapkan Tersangka Selain Syarifuddin

- detikNews
Senin, 06 Jun 2011 11:48 WIB
Jika Ada Bukti, KPK Bisa Tetapkan Tersangka Selain Syarifuddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus pada 2 tersangka kasus penyuapan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yakni Syarifuddin Umar dan kurator bernama Puguh Wirawan. Namun tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka lain jika terdapat alat bukti.

"Selama ada alat bukti ya bisa saja. Itu semua kan bergantung pada alat bukti," tutur Pimpinan KPK M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (6/6/2011) siang. Jasin ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain.
Β 
Meski begitu, Jasin menggarisbawahi yang difokuskan pihaknya saat ini adalah pada dua tersangka itu. Menurut Jasin, dalam suatu operasi tangkap tangan, penyidik akan memfokuskan terlebih dahulu pada tersangka yang diciduk dari lokasi.

"Kalau tangkap tangan itu fokus pada alat bukti. Kita fokus pada orang itu dulu," terang Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan Puguh Wirawan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) lalu.

KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.



(fjr/nik)


Berita Terkait