Ekspor Gula Permintaan Inkud

Kuasa Hukum PT Phoenix:

Ekspor Gula Permintaan Inkud

- detikNews
Senin, 21 Jun 2004 13:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum PT Phoenix Commodities Indonesia Elza Syarief menyatakan 56.000 ton gula putih yang diekspor kliennya bukan barang ilegal. Sehingga jika gula tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia maka harus dikembalikan ke eksportirnya, PT Phoenix."Kalau itu memang dinyatakan melewati batas waktu sesuai dengan masalah dari perindustrian (Departemen Perindustrian dan Perdagangan), itu harus direekspor. Bukan dimusnahkan," kata Elza Syarif.Elza, yang ditemui wartawan seusai menemui penyidik dugaan kasus impor gula ilegal di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (21/6/2004), kemudian menegaskan gula yang diekpor PT Phoenix adalah barang legal. "Masalahnya bukan legal dan ilegal, tapi bisa masuk atau tidak di pelabuhan Indonesia. Karena itu semuanya legal dan atas permintaan Inkud."Lebih lanjut Elza menjelaskan PT Phoenix memiliki kuota 108 ribu ton gula. Pengiriman pertama sudah dilakukan sebanyak 32.000 ton gula dan sudah diakui oleh PT Perkebunan Nusantara X. Karena itu Elza menyesalkan PTPN X tidak mengakui sisanya. "Saya sayangkan kenapa PTPN X bersikap demikian."Menurut Elza, ada dua periode dalam ekspor gula oleh kliennya yang berkantor pusat di Bangkok, Thailand. Satu periode adalah gula yang diimpor oleh Inkud yang bekerja sama dengan konsorsium. "Itu diakui. Lalu karena konsorsium dananya tidak mencukupi, Inkud mencari Phonix," jelas Elza.Hasil ekpor Phoenix, jelas Elza, sebagian sudah diterima PTPN. PTPN mengakui 32.920 ton, konsorsium hanya mengakui 31.050 ton. "Itu termasuk gulanya Phoenix. Sama dengan yang sekarang. Kalau dulu diakui, kenapa sekarang tidak. Kalau masalah keterlambatan, itu kan masalah adminsitrasi. Bukan masalah tindak pidana."Keterlambatan pengiriman, sehingga melanggar ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang tidak mengeluarkan surat izin impor gula per 30 April 2004, bisa terjadi karena force majeure atau keadaan darurat. "Ada hal-hal yang force majeure seperti macet, dan kapal yang rusak. Dan ternyata memang ada kapal yang rusak selama satu minggu. Kapal itu kan tidak selalu mulus bisa datang," demikian pembelaan dari Elza Syarief. (gtp/)


Berita Terkait