"Saya telah menandatangani SK MA No 88 KMA SK/6/2011 yang memberhentikan sementara Syarifuddin sebagai hakim terhitung mulai 1 Juni atau sejak ia ditangkap," ujar Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011).
Menurut Harifin, tindakan MA ini sesuai dengan PP No 26/1991 Pasal 15 yang menyatakan hakim agung atau hakim diberhentikan sementara jika dilakukan penangkapan dan penahanan. MA tak akan pernah mentolerir tindakan itu baik pada hakim maupun pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski diberhentikan sementara, Syarifuddin akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. Selain itu tunjangan istri dan anak juga masih diterima oleh Syarifuddin.
"Masih menerima gaji 50 persen. Remunerasi hilang, semua tunjangan hilang, kecuali 50 persen gaji pokok serta tunjangan istri dan anak," kata dia.
Harifin menambahkan, MA tidak langsung memecat Syarifuddin. MA mengutamakan azas praduga tidak bersalah.
"Kita tidak ingin melanggar praduga tak bersalah. MA harus memberikan contoh, menindak orang harus berdasar hukum, tak berdasar sangkaan," tutup Harifin.
KPK telah resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
Sementara Puguh dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(nik/fay)










































