Pengelola Parkir Gajah Mada Plaza Siap Terapkan Parkir Off Street

Pengelola Parkir Gajah Mada Plaza Siap Terapkan Parkir Off Street

- detikNews
Minggu, 05 Jun 2011 18:59 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menerapkan sistem parkir off street (parkir di dalam gedung) di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk, pada 22 Juni mendatang. Gedung Gajah Mada Plaza sebagai salah satu gedung yang menerapkan sistem ini, mengaku sudah sangat siap menjalankan perintah Dishub.

"Insya Allah gedung kita sangat siap," ujar Asisten Manager PT. Anugrah Bina Karya, Mulyadi, saat ditemui wartawan di Gedung Gajah Mada Plaza, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2011). PT Anugrah Bina Karya merupakan perusahaan yang mengelola parkir di gedung itu.

Menurut Mulyadi, salah satu persiapan yang dilakukan pihaknya sebagai pengelola adalah memasang alat display yang akan dipasang di gerbang kedatangan. Di alat itu, nantinya akan tertampil secara otomatis kapasitas parkir yang masih dimungkinkan menampung kendaraan, serta lalu lintas keluar masuk mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini sedang kita kerjakan, kita targetkan selesai pada tanggal 10 Juni ini," katanya.

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, kapasitas gedung berlantai tujuh ini siap menampung sekitar 970-an kendaraan roda empat. Gedung juga tersedia space parkir khusus wanita dan VIP.

"Nah dari tujuh gedung ini, 4 lantai diantaranya juga akan disisipi parkir untuk kendaraan roda dua. Kalau parkir khusus untuk perempuan di lantai dasar ada 10, VIP ada 30-an," paparnya.

Untuk persiapan rambu-rambu, dikatakan Mulyadi, pihaknya juga telah melakukan perbaikan rambu-rambu sebagai petunjuk keluar masuk kendaraan. Dari segi keamanan, rencananya juga akan dilakukan penambahan petugas yang berjaga di tiap lantainya.

"Jadi tiap lantai itu akan kita tugaskan tiga orang yang akan memonitor terus keamanan gedung. Selain itu kalau ada peristiwa tentunya kita akan berkoordinasi dengan Polres terdekat," jelas Mulyadi.

Parkir ini akan diberlakukan 24 jam. Untuk tarif yang dikenakan tidak ada perubahan.

"Kita tetap mengikuti Perda saja, untuk motor Rp 500 untuk satu jam pertama, dan mobil Rp 2.000 untuk satu jam pertama," katanya.

Rencana awalnya, parkir off street ini akan diberlakukan per 1 Juni lalu. Hanya saja karena beberapa gedung masih melakukan persiapan penerapan sistem parkir tersebut harus mundur sampai 22 Juni mendatang, bertepatan dengan HUT ke 484 DKI Jakarta.

Selain Gajah Mada Plaza, ada 9 gedung yang ikut menerapkan aturan ini, antara lain Gedung Pelni, Hayam Wuruk Plaza dan Gedung Jayakarta. Jika ditotal, kesepuluh gedung tersebut mempunyai kapasitas menampung 3.000 kendaraan roda empat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan memilih parkir di bahu jalan dengan kapasitas ruang 650 kendaraan.

(lia/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads