Tomy Vs Tempo, Harymurti Diperiksa Sebagai Terdakwa

Tomy Vs Tempo, Harymurti Diperiksa Sebagai Terdakwa

- detikNews
Senin, 21 Jun 2004 12:15 WIB
Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik Tomy Winata dengan terdakwa Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti memasuki tahap akhir. Senin (21/6/2004) ini digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.Sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 11.20 WIB ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Suripto. Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) Robert Tacoy menanyakan tentang alasan Tempo menurunkan berita berjudul "Ada Tomy di Tenabang" yang isinya dinilai Tomy Winata sebagai mencemarkan nama baiknya.Harymurti, yang didampingi kuasa hukum Trimoeldja D. Soerjadi, menyatakan dirinya selaku pemimpin redaksi menerapkan kepada redaksinya maupun wartawannya untuk berpegang kepada UU Pokok Pers sebagai koridor aman dalam penulisan berita."Saat itu ketika wartawan kami Ahmad Taufik mengajukan proposal, saya menerima proposal tersebut. Dan pada akhirnya ada tiga alternatif mengenai proposal tersebut. Yang pertama, wartawan tidak benar, Tomy Winata tidak benar, dan yang ketiga wartawan dan Tomy Winata benar tapi nama Tomy Winata ditulis tanpa seizin Tomy Winata," katanya.Sidang akan dilanjutkan tiga pekan mendatang atau 12 Juli 2004 dengan agenda pembacaan surat tuntutan.Di ruang yang sama, seusai sidang Bambang Harymurti, digelar sidang dengan terdakwa wartawan Tempo Ahmad Taufik dan Iskandar Ali. Keduanya juga didakwa melakukan pencemaran nama baik Tomy Winata. (gtp/)


Berita Terkait