"Memangnya klien saya dilarang punya uang, itu uang pribadi klien saya," ujar kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2011).
Junimart mengungkapkan bahwa kliennya telah berbicara banyak dengannya di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Saat berbincang dengan Junimart, Syarifudin mengatakan bahwa ia dijebak KPK dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junimart, yang namanya tangkap tangan pada saat transaksi suap itu adalah penegak hukum menangkap penyuap dan penerima suap. Namun, pada penangkapan itu, kliennya tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
KPK resmi menetapkan Syarifuddin dan kurator berinisial PW sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis UU Tipikor.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing, KPK juga menyita ponsel dari tangan Syarifuddin. "Penyidik menemukan 2 barang bukti baru 2 buah ponsel yang didapat di tas S," sebutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/6) kemarin.
KPK menjerat Syarifuddin dengan pasal 12 a atau b atau c pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Sementara PW dijerat pasal 6 ayat 1 a dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001.
(fjr/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini